The Only Galaxy

Berbagi Dalam Keheningan

Sabtu, 16 Agustus 2025

Menempelkan Kaki dalam Shalat Berjama'ah; Haruskah ? (3:4) | Fiqh




  FIQIH


lihat dulu apa dan bagaimana penjelasan dari para
fuqaha dan ulama tentang urusan pengertian hadits
ini.

Sebab kajian yang ilmiyah adalah kajian yang
berciri hati-hati dan tidak terlalu terburu-buru
mengambil kesimpulan. Mari kita bahas dahulu
analisa para ulama.
D. Kajian dan Pembahasan Hadits

Para ulama sepakat bahwa meluruskan dan
merapatkan barisan saat shalat jamaah adalah
sunnah muakkadah1. Meski Ibnu Hazm (w. 456 H)
berpendapat bahwa hukum meluruskan shaf adalah
fardhu2.

Dalam pembahasan hadits kali ini, kita akan
kemukakan dahulu komentar para ulama terkait
implementasi hukum dari hadits ini.

Memang para ulama berbeda-beda dalam
memberi komentar serta menarik kesimpulan
hukum. Ada yang cenderung agak galak
mengharuskan kita melihat tektualnya, dan dan ada
juga yang melihat maqashidnya. Kita mulai dari yang
cukup ”galak” dalam memahami hadits ini.
1. Nashiruddin Al-Albani

Syeikh Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam
kitabnya, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77
menuliskan :


،وقد أنكر بعض الكاتبيْ في العصر الْاضر هذا الإلزاق
فيها إيغال في تطبيق ،وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد

سد الخلل لا السنة! وزعم أن المراد بِلإلزاق الْث على
يشبه ،وهذا تعطيل للأحكام العملية ،حقيقة الإلزاق

تَاما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه
Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari
adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, dengkul,
bahu) ini, hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari
menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang
dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk
merapatkan barisan saja, bukan benar-benar
menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil
(pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang
bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil
(pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih
jelek dari itu.

Al-Albani secara tegas memandang bahwa yang
dimaksud ilzaq dalam hadits adalah benar-benar
menempel. Artinya, sesama mata kaki, sesama
dengkul dan sesama bahu harus benar nempel
dengan orang di sampingnya. Dan itulah yang dia
katakan sebagai SUNNAH Nabi.

Tak hanya berhenti sampai disitu, Al-Albani dalam
bukunya juga mengancam mereka yang tidak
sependapat dengan pendapatnya, sebagai orang


yang ingkar kepada sifat Allah.
Maksudnya kalau orang berpendapat bahwa ilzaq

itu hanya sekedar anjuran untuk merapatkan
barisan, dan bukan benar-benar saling menempelkan
bahu dengan bahu, dengkul dengan dengkul , dan
mata kaki dengan mata kaki, sebagai orang yang
muatthil. Maksudnya orang itu dianggap telah ingkar
terhadap sifat Allah, bahkan keadaanya lebih jelek
dari itu.

Untuk itu pendapat Al-Albani ini didukung oleh
murid-murid setianya. Dimana-mana mereka
menegaskan bahwa ilzaq ini disebut sebagai sunnah
mahjurah, yaitu sunnah yang telah banyak
ditinggalkan oleh orang-orang. Oleh karena itu perlu
untuk dihidup-hidupkan lag di masa sekarang.

Wah, pedas juga komentarnya. Kira-kira siapakah
penulis abad ini yang dimaksud al-Albani ya?
2. Bakr Abu Zaid

Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) adalah salah
seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam
Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota
Haiah Kibar Ulama Saudi. Beliau menulis kitab yang
berjudul La Jadida fi Ahkam as-Shalat(Tidak Ada Yang
Baru Dalam Hukum Shalat), hal. 13. Dalam tulisannya
Syiekh Bakr Abu Zaid agak berbeda dengan pendapat
Al-Albani :

وإِلزاق الكتف بِلكتف في كل قيام, تكلف ظاهر


وإِلزاق الركبة بِلركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بِلكعب
فيه من التعذروالتكلف والمعانَة والتحفز والاشتغال به

.في كل ركعة ما هو بيِّْ ظاهر
Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri
adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata.
Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah
sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki
dengan mata kaki adalah hal yang susah dilakukan.

Bakr Abu Zaid melanjutkan:

في التسوية: -رضي الله عنه -فهذا فَ هْم الصحابِ
الاستقامة, وسد الخلل لا الِإلزاق وإِلصاق المناكب
والكعاب. فظهر أَن المراد: الْث على سد الخلل

واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الِإلزاق والِإلصاق
Inilah yang difahami para shahabat dalam
taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela.
Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka
dari itu, maksud sebenarnya adalah anjuran untuk
menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan
benar-benar menempelkan.

Jadi, menurut Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H)
hadits itu bukan berarti dipahami harus benar-benar
menempelkan mata mata kaki, dengkul dan bahu.


Namun hadits ini hanya anjuran untuk merapatkan
dan meluruskan shaf.

Haditsnya sama, tapi berbeda dalam
memahaminya. Pendapat Bakr Abu Zaid ini
berseberangan dengan pendapat Al-Albani. Hanya
saja al-Albani cukup ”galak”, dengan mengatakan
bahwa yang berbeda dengan pemahaman dia,
dianggap lebih jelek daripada ta’thil/ inkar terhadap
sifah Allah.
3. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Mari kita telusuri lagi pendapat yang lain, kita
temui ulama besar Saudi Arabia, Syeikh Shalih al-
Utsaimin (w. 1421 H). Beliau ini juga pernah ditanya
tentang menempelkan mata kaki. Dan beliau pun
menjawab saat itu dengan jawaban yang agak
berseberangan dengan pendapat Al-Albani.

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق
هو ليس مقصوداا لذاته لكنه المحاذاة وتسوية الصف, ف

مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تَت
الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه
بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن

.يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماا له في جميع الصلاة
Setiap masing-masing jamaah hendaknya
menempelkan mata kaki dengan jamaah


sampingnya, agar shaf benar-benar lurus. Tapi
menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya,
tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah
sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri,
hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki
dengan jamaah lain agar shafnya lurus.
Maksudnya bukan terus menerus menempel
sampai selesai shalat.3

Ternyata Syiekh Al-Utsaimin sendiri memandang
bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan inti.
Menempelkan kaki itu hanyalah suatu sarana
bagaimana agar shaf shalat bisa benar-benar lurus.

Jadi menempelkan mata kaki dilakukan hanya di
awal sebelum shalat saja. Dan begitu shalat sudah
mulai berjalan, sudah tidak perlu lagi. Maka tidak
perlu sepanjang shalat seseorang terus berupaya
menempel-nempelkan kakinya ke kaki orang lain,
yang membuat jadi tidak khusyu' shalatnya.
4. Komentar Ibnu Rajab al-Hanbali

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) termasuk ulama
besar yang menulis kitab penjelasan dari Kitab Shahih
Bukhari. Ibnu Rajab menuliskan:

يدل على أن تسوية الصفوف: حديث أنس هذا:
.محاذاة المناكب والأقدام


Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang
dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu
dan telapak kaki.4

Nampaknya Ibnu Rajab lebih memandang bahwa
maksud hadits Anas adalah meluruskan barisan, yaitu
dengan lurusnya bahu dan telapak kaki.
5. Komentar Ibnu Hajar (w. 852 H).

Ibnu Hajar al-Asqalani menuliskan:

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ في تَ عْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِِّ خَلَلِهِ
Maksud hadits ”ilzaq” adalah berlebih-lebihan
dalam meluruskan shaf dan menutup celah. [Ibnu
Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Memang disini beliau tidak secara spesifik
menjelaskan harus menempelkan mata kaki, dengkul
dan bahu. Karena maksud haditsnya adalah untuk
berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan
menutup celahnya.
6. Komentar Ibnu Taimiyyah

Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) menyebutkan ada 5
kesunnahan dalam shaf shalat jamaah:

والمسنون للصفوف خمسة أشياء...أحدها: تسوية
وذلك ،حتى يكون كالقدح ،الصف وتعديله وتقويمه

دون أصابع ،يحصل بِلمحاذاة بِلمناكب والرُّكَب والكِعاب
حتى ،والثاني: التراص فيه وسد الخلل والفُرج الرجليْ.

وكعبه بكعبه. ،يلصق الرجل منكبه بِنكب الرجل
Hal yang disunnahkan dalam shaf shalat itu ada 5;
Pertama, meluruskan shaf sehingga seperti gelas
berjejer. Hal itu bisa dilakukan dengan cara
meluruskan pundak, lutut dan mata kaki. Kedua,
merapatkan shaf, menutup celah, sehingga
menempel pundak dan mata kaki satu dengan
lainnya5.

Meski beliau tak menyebutkan apakah
menempelkan mata kaki itu sepanjang shalat atau
hanya ketika memulai saja, tapi beliau
menyebutkan bahwa salah satu cara agar bisa lurus
yaitu dengan meluruskan pundak, lutut dan mata
kaki. Beliau menyebutkan bahwa meluruskan dan
merapatkan shaf termasuk kesunnahan dalam
shalat jamaah.

E. Point-Point Penting

Share:

0 comments:

Posting Komentar

VISITOR

FOLLOWERS

Ruang Iklan

contoh
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
AD DESCRIPTION
Pesan Disini!